Tim kuasa hukum Mohammad Jusuf Hamka, Mohamad Anwar & Associates, berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap otak penyebar konten hoaks kliennya. Mereka menekankan pentingnya penyidikan serius dan pengungkapan modus terkait kejahatan tersebut. Menurut mereka, tersangka tidak bertindak sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Anggota tim kuasa hukum Jusuf Hamka menyatakan bahwa pelaku tidak memiliki hubungan atau kaitan dengan kliennya, dan ini menunjukkan adanya orang lain yang memerintahkan pelaku untuk membuat dan menyebarkan konten hoaks tersebut.
Tim kuasa hukum Babah Alun juga berharap penyidik Polda Metro Jaya dapat mengungkap kejahatan dengan cara yang profesional. Mereka menyoroti konten hoaks yang merugikan Babah Alun dan putrinya, Fitria Yusuf. Konten tersebut disebarkan dengan mengedit foto mereka seolah-olah terlibat dalam kasus suap. Dari informasi yang diterima, tersangka pembuat konten hoaks diduga menggunakan inisial APY, TO, dan BHTO.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap seorang TikToker yang terlibat dalam pembuatan konten manipulasi elektronik atau deepfake yang menyesatkan. Narasi yang tidak benar tersebut merugikan nama baik Babah Alun dan keluarganya. Terduga pelaku ditangkap setelah dilaporkan dan dikenakan berbagai pasal terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah. Tim kuasa hukum menilai bahwa narasi tersebut merupakan manipulasi teknologi yang merugikan kliennya secara langsung. Mereka berharap penyidikan terhadap kasus ini bisa dilakukan secara tuntas dan membawa keadilan bagi Babah Alun dan keluarganya.










