Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria berusia 51 tahun dengan inisial M yang diduga terlibat dalam penyebaran narkotika jenis ganja seberat 4,672 kilogram di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa sekitar pukul 14.17 WIB setelah menerima informasi mengenai kegiatan narkoba di area tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap M dengan barang bukti berupa 4,6 kg ganja.
Selain temuan ganja, petugas juga menemukan satu dus besar yang berisi ganja dengan total berat 4,672 gram dan satu unit telepon seluler selama penggeledahan. Saat diinterogasi, M mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seorang pemasok berinisial D yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Edy Lestari, Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba PMJ, mengkonfirmasi bahwa tersangka dan barang bukti saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini merupakan upaya lanjutan polisi dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Barat.












