Polres Metro Depok berhasil menangkap dua penagih utang yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya, ATF (35), di Jalan Ir H Juanda, Depok, Jawa Barat. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Oka, mengatakan bahwa dua pelaku bernama BEK dan DP telah berhasil diamankan. Kejadian terjadi ketika korban sedang dalam perjalanan menuju Jalan Margonda Raya dengan mengendarai mobil pribadinya pada Sabtu (14/12). Di depan Mall Pesona Square, korban diberhentikan oleh orang tidak dikenal, meminta korban turun dari mobil, dan melakukan pemukulan. Pelaku merampas STNK dan kunci mobil korban sebelum meninggalkan lokasi.
Warga sekitar membantu korban mengamankan kendaraannya yang mengalami kerusakan akibat insiden tersebut. Video kejadian tersebut viral di media sosial, menunjukkan penagih utang melakukan penghadangan terhadap korban. Dalam video tersebut juga terlihat bahwa STNK korban dirampas dan kunci mobil dirusak. Korban, yang saat kejadian membawa anak kecil dan istri yang hamil 8 bulan, mengalami pemukulan dan mobilnya mengalami kerusakan fisik.
Polri telah mengambil tindakan terhadap dua pelaku debt collector ini, dan kejadian tersebut menjadi perhatian publik. Aksi kekerasan yang dilakukan terhadap korban oleh penagih utang ini harus mendapatkan penindakan yang tegas. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang dan korban dapat mendapatkan keadilan.












