Polisi Tangkap Dua Pelaku Pemalak Bersenjata di Penjaringan

Polsek Metro Penjaringan, Jakarta Utara telah berhasil menangkap dua pria yang melakukan aksi pemerasan terhadap sopir yang berhenti di lampu lalu lintas Jembatan 3 Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara pada Sabtu dinihari sekitar pukul 02.20 WIB dengan menggunakan senjata tajam. Kedua pelaku berinisial DF (28) dan AZ (34) berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian pemerasan tersebut terjadi, sesuai dengan keterangan Kapolsek Metro Penjaringan AKBP Agus Ady Wijaya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Dari aksi kejahatan tersebut, kedua pelaku berhasil merampas uang tunai sebesar Rp2 juta, dua unit kartu tol elektronik senilai Rp1,6 juta, SIM B1, SIM B2, SIM C, STNK, dan dua unit kartu ATM milik korban.

Aksi pemerasan ini terjadi ketika sopir berinisial MA sedang mengendarai mobil dan berhenti di lampu merah Jembatan 3 Penjaringan. Saat itu, kedua pelaku mendekati mobil korban dan memasukkan badan mereka melalui jendela pintu kanan dan kiri mobil yang sedang berhenti. Mereka langsung mengancam korban dengan sebilah celurit dan pisau kecil, meminta paksa dompet yang dimiliki oleh korban dan saksi yang juga merupakan kernet. Korban dan saksi segera melapor ke Polsek Metro Penjaringan, dan Unit Reskrim bersama Team Resmob Polsek Metro Penjaringan segera melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Kampung Muka dan Angke, petugas berhasil menangkap kedua pelaku di kontrakan mereka. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku telah menggunakan uang hasil pemerasan. Mereka beserta barang bukti kemudian diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut di Polsek Metro Penjaringan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai kejahatan jalanan dan pentingnya keamanan di sekitar Jembatan 3 Penjaringan, Jakarta Utara.

Source link