Dua orang anak di bawah umur, MNM (17) dan SA (16), masih menunggu penahanan atas kasus pengedar narkoba jenis tembakau gorila di Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Polisi akan menempatkan mereka di Sentra Handayani Jakarta setelah berkas lengkap disiapkan. Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Selasa (16/12) di wilayah tersebut. Meskipun tidak tertangkap saat bertransaksi, informasi mengenai penyimpanan barang bukti telah dikantongi oleh polisi sebelumnya. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berbagai paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Langkah penahanan akan dilakukan setelah semua prosedur selesai.
Mengungkap Kasus Dua Anak Pengedar Narkoba di Jakbar
Read Also
Recommendation for You

Ahli Forensik Ungkap Bukti Kekerasan pada Kacab Bank yang Meninggal Jakarta – Seorang ahli forensik…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara Direktorat Reserse Narkoba…

Operasi Penindakan Judi Online Internasional oleh Polda Metro Jaya Jakarta – Sejumlah peristiwa terkait keamanan…

Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob untuk Amankan Operasi Tindak Judi Online Internasional Penegakan hukum terhadap…







