Di Jakarta Barat, Kepolisian memutuskan untuk menunda penahanan dua remaja di bawah umur yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba jenis tembakau gorila. Kedua remaja tersebut dengan inisial MNM (17) dan SA (16) ditangkap di wilayah Tomang, Grogol Petamburan. Karena masa penahanan akan bertabrakan dengan masa aktif jaksa, penangguhan dilakukan demi memastikan proses hukum yang tepat. Polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk paket-paket tembakau gorila dengan total berat 40,23 gram. Polisi juga menyatakan bahwa kedua remaja tersebut bukan tertangkap sedang bertransaksi, namun informasi tentang barang bukti di tangan mereka sudah dikantongi sebelumnya. Keduanya saat ini akan ditempatkan di Sentra Handayani Jakarta hingga proses hukum dapat dilaksanakan secara lengkap. Dengan penangkapan ini, polisi berusaha memberantas jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut demi menjaga keselamatan masyarakat.
Polisi Tunda Penahanan Dua Pengedar Narkoba di Jakarta Barat
Read Also
Recommendation for You

Ahli Forensik Ungkap Bukti Kekerasan pada Kacab Bank yang Meninggal Jakarta – Seorang ahli forensik…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara Direktorat Reserse Narkoba…

Operasi Penindakan Judi Online Internasional oleh Polda Metro Jaya Jakarta – Sejumlah peristiwa terkait keamanan…

Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob untuk Amankan Operasi Tindak Judi Online Internasional Penegakan hukum terhadap…







