Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi klaim fiktif jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah DKI Jakarta tahun anggaran 2014–2024. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-29 dan TAP-30 tertanggal 22 Desember 2025. Dua tersangka tersebut adalah mantan karyawan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta dan eks karyawan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih. Mereka diduga bekerja sama dengan tersangka lain untuk mencairkan klaim JKK dengan mendaftarkan sebanyak 340 pasien fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memberikan informasi kepada kedua tersangka sebelum memasukkan dokumen klaim agar diverifikasi dan disetujui. Kedua tersangka mendapatkan bayaran 25 persen setiap klaim JKK yang berhasil dicairkan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, penyidik juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan di dua lokasi tahanan yang berbeda.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta juga menangkap tersangka lain dalam kasus yang sama dengan kerugian keuangan sementara mencapai Rp21 miliar. Aksi penegakan hukum ini merupakan upaya Kejati DKI Jakarta dalam memberantas korupsi dan meningkatkan kepatuhan di bidang ketenagakerjaan.












