Mengapa Pergantian Panglima Bukan Ritual Kekuasaan

Kendali Sipil dan Penguatan Institusi Militer: Perspektif Lain

Seringkali, di Indonesia, perhatian masyarakat terhadap hubungan antara pemerintah sipil dan militer dipusatkan pada momen ketika Presiden mengganti Panglima TNI. Proses pergantian ini acap kali dimaknai sebagai ajang pertarungan politik atau barometer dominasi sipil. Padahal, menilai kekuatan kendali sipil hanya dari soal pergantian jabatan militer tertinggi justru mempersempit pemahaman kita soal relasi civil-military yang jauh lebih kompleks.

Hakikat penguatan kendali sipil atas militer pada negara demokrasi terletak pada pembentukan tata kelola kekuasaan yang stabil, berjangka panjang, serta berpijak pada kepentingan bersama antara negara dan institusi pertahanan. Transisi kepemimpinan di lembaga seperti TNI semestinya bukan dilihat semata sebagai instrumen politik, melainkan sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang mendukung akuntabilitas dan profesionalisme militer. Dengan demikian, kita perlu membedakan urusan pengelolaan angkatan bersenjata sebagai institusi negara, bukan alat kekuasaan semata.

Kalangan ilmuwan hubungan sipil-militer menyoroti pentingnya penataan relasi antara penguasa sipil dan militer tanpa harus mengorbankan profesionalisme dan netralitas militer. Huntington membedakan antara kendali sipil subyektif yang bersifat politisasi militer dan kendali sipil obyektif yang mendorong profesionalisme serta otonomi fungsional militer. Feaver menyoroti hubungan principal-agent antara pemerintah dan militer yang seharusnya didasarkan pada kepercayaan dan sistem pengawasan yang efektif, bukan sekadar perubahan pemimpin. Sementara Schiff menawarkan konsep konsensus antara elite sipil dan militer sebagai fondasi relasi yang sehat. Semua perspektif sepakat bahwa fondasi penguatan sipil atas militer adalah skema institusional yang berjalan secara konsisten serta menghormati norma demokrasi.

Institusi politik negara-negara demokrasi dewasa telah memperlihatkan betapa pentingnya menjaga kesinambungan dan keteraturan dalam pengelolaan militer. Di Amerika Serikat, misalnya, Presiden memang memiliki otoritas penuh terhadap angkatan bersenjata, namun pergantian Ketua Gabungan Kepala Staf dilakukan berdasar masa jabatan dan prosedur legislatif, bukan perubahan politik semata. Stabilitas perangkat komando militer dianggap sebagai kepentingan nasional yang lebih utama daripada kebutuhan personal penguasa. Inggris dan Australia pun menerapkan prinsip serupa, di mana rotasi kepala angkatan bersenjata didasarkan pada siklus organisasi, bukan kepentingan jangka pendek pemerintah. Di Prancis, presiden yang memegang kekuasaan pertahanan tertinggi tidak serta-merta mengganti pimpinan militer sesaat setelah berkuasa; keputusan tersebut selalu didorong kebutuhan institusional yang nyata, bukan sekadar kepentingan politis.

Dari praktik-praktik tersebut, terlihat konsistensi sikap bahwa loyalitas militer bukan kepada individu penguasa, namun kepada konstitusi dan tatanan negara. Dari sini, tampak bahwa esensi kendali sipil justru terletak pada kemampuan menahan diri dari intervensi yang merusak profesionalisme militer dan stabilitas nasional.

Di Indonesia sendiri, praktik sejak Reformasi mencerminkan pola konsolidasi kelembagaan yang bertanggung jawab. Baik Presiden Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, maupun Joko Widodo tidak langsung menunjuk Panglima TNI baru pada awal masa jabatan. Megawati memerlukan waktu sekitar 319 hari, SBY hampir 481 hari, dan Jokowi 261 hari sebelum melantik Panglima TNI pertama di era kepemimpinan mereka. Keputusan menunggu ini kadang diumbar secara politis, namun sebenarnya memperlihatkan kesamaan komitmen untuk menghindari politisasi militer secara prematur dan menjaga stabilitas hubungan sipil-militer.

Periode transisi antara presiden baru dan pergantian Panglima TNI mencerminkan proses pertimbangan yang mendalam atas kepentingan organisasi, keamanan negara, serta kondisi politik. Masa tunggu ini di era Megawati merupakan upaya menata hubungan baru pasca-dwifungsi ABRI. Pada era SBY, kehati-hatian jadi kata kunci karena militer masa lalu memiliki sensitivitas tinggi terhadap intervensi politik. Sementara Jokowi menggunakan waktu itu untuk membangun kepercayaan lintas kabinet dan memastikan tidak terjadinya gejolak keamanan saat awal pemerintahan.

Sebagai kepala negara, Presiden Indonesia memang memiliki kekuasaan penuh untuk mengankat atau memberhentikan Panglima TNI, dengan persetujuan DPR, kapan saja menurut kebutuhan. Namun, praktik demokrasi di Indonesia menunjukkan bahwa presiden biasanya memperhatikan kepentingan negara dan TNI sebagai institusi sebelum melakukan rotasi, sehingga putusan tersebut tidak dipicu semata-mata oleh batas usia atau kehendak mutlak kekuasaan.

Pembahasan soal perubahan UU TNI, terutama mengenai usia pensiun, seyogianya dibaca sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara kepentingan profesionalisasi militer dan kebutuhan reformasi birokrasi. Ketentuan mengenai usia pensiun bukan merupakan justifikasi untuk mengganti atau mempertahankan pimpinan militer, tetapi harus dikembalikan pada kepentingan institusi dan negara secara luas. Konsolidasi sipil idealnya lahir dari prinsip akuntabilitas, transparansi, dan stabilitas.

Segala diskursus tentang kendali sipil atas militer, baik dari perspektif teori maupun praktik internasional dan pengalaman Indonesia, menunjukan bahwa upaya untuk memperkuat tata kelola angkatan bersenjata menuntut proses institusional yang tidak pragmatis, serta mengedepankan profesionalisme di atas kepentingan politik jangka pendek. Suksesnya konsolidasi sipil tercermin dari kematangan menggunakan kewenangan secara bertanggung jawab, bukan dari kecepatan atau frekuensi pergantian pimpinan, melainkan dari soliditas organisasi, loyalitas pada konstitusi, serta terjaganya stabilitas demokrasi dan keamanan nasional.

Sumber: Konsolidasi Sipil Atas Militer Bukan Soal Cepatnya Ganti Panglima
Sumber: Pola Konsolidasi Sipil Atas Militer