Rumah Yaqut Cholil: Penjagaan Ketat Pasca Tersangka KPK

Rumah Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Condet, Jakarta Timur dijaga ketat oleh aparat keamanan sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024. Aktivitas di sekitar rumah itu terlihat normal, namun petugas keamanan berada di sekitar area rumah untuk mengatur pergerakan warga sekitar dan membatasi akses tamu yang tidak berkepentingan. Setiap tamu yang datang ke kawasan tersebut selalu diperiksa identitas dan tujuan kedatangannya.

Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih pada 11 Agustus 2025. Tiga orang, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, dicegah untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Informasi ini dikonfirmasi oleh Wakil Ketua KPK dan Juru Bicara KPK, namun belum diungkapkan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Media belum diizinkan masuk ke dalam kawasan rumah mantan Menteri Agama tersebut. Keseluruhan informasi ini menggambarkan upaya KPK dalam menangani kasus korupsi dengan tegas dan transparan.

Source link