7 Poin Keberatan Refly Harun terhadap Polisi Terkait Roy Suryo dn Sejawatnya

Pakar hukum tata negara Refly Harun bersama tim kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, mengemukakan tujuh poin keberatan terhadap Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Pertama, terkait pelimpahan kasus ke Kejaksaan Tinggi klaster dua, sementara klaster satu belum diproses. Kedua, dasar penetapan tersangka RRT tidak jelas karena tidak merinci waktu dan tempat kejadian. Tempus delicti dan locus delicti merupakan unsur penting dalam hukum acara pidana.

Ketiga, ijazah asli yang diperlihatkan pada gelar perkara khusus membuat keberatan karena prosesnya tidak transparan. Keempat, ahli yang dimintai keterangan meragukan keahliannya dan diduga memanipulasi data. Kelima, keaslian ijazah Jokowi diragukan dan penyidik dinilai tidak independen. Hal ini menuntut pemeriksaan lebih lanjut oleh laboratorium independen.

Keenam, penyalahgunaan kewenangan penyidik dengan mencantumkan pasal-pasal tidak relevan seperti di Undang-Undang ITE. Terakhir, pasal-pasal yang dikenakan terhadap RRT dipertanyakan relevansinya dan tidak didukung oleh dasar hukum yang kuat. Enam pasal yang disebutkan Refly antara lain berkaitan dengan pencemaran nama baik, fitnah, dan larangan menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Pasal-pasal tersebut harus diperiksa lebih lanjut untuk memastikan keberatan yang diajukan.

Source link