Kedua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yaitu Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menjelaskan bahwa SP3 diterbitkan setelah hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif. Penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan syarat keadilan restoratif. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain masih berlanjut, dengan penyidik mengirimkan berkas perkara yang terkait kepada Jaksa Penuntut Umum. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya. Penanganan perkara dilakukan dengan profesional dan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku. Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus tersebut, yang dibagi ke dalam dua klaster yaitu klaster pertama dan klaster kedua. Tersangka dari kedua klaster ini dihadapkan pada sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang ITE. Selain itu, terdapat poin-poin keberatan dari beberapa pihak terkait perkara ini.
Polisi Keluarkan SP3 untuk Kasus Ijazah Palsu: Detil Terbaru
Read Also
Recommendation for You

Ahli Forensik Ungkap Bukti Kekerasan pada Kacab Bank yang Meninggal Jakarta – Seorang ahli forensik…

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Menggagalkan Peredaran Narkotika di Jakarta Utara Direktorat Reserse Narkoba…

Operasi Penindakan Judi Online Internasional oleh Polda Metro Jaya Jakarta – Sejumlah peristiwa terkait keamanan…

Polda Metro Jaya Kerahkan Brimob untuk Amankan Operasi Tindak Judi Online Internasional Penegakan hukum terhadap…







