Imigrasi Jakbar Bongkar Sindikat Penyelundupan Manusia ke Australia

Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM) jaringan internasional yang terlibat dalam pengiriman Warga Negara Asing (WNA) ke Australia melalui jalur “tikus” di Indonesia. Dalam pengungkapan ini, berhasil ditangkap tiga WNA, dua dari Tiongkok dan satu dari Thailand. Penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya WNA yang diduga menggunakan KTP elektronik Warga Negara Indonesia secara ilegal di wilayah Jakarta Barat.

Tersangka utama dalam sindikat ini adalah seorang WNA Tiongkok berinisial SS, yang memiliki KTP elektronik palsu dengan identitas “Gunawan Santoso”. Dia diduga berperan sebagai otak dari sindikat ini dan dibantu oleh dua orang lainnya, PK asal Thailand dan XS asal Tiongkok. Mereka menggunakan dokumen palsu untuk menyewa tempat tinggal dan sebagai persiapan dalam proses penyelundupan.

Proses penyelundupan dilakukan dengan menawarkan jasa kepada WNA Tiongkok yang ingin masuk ke Australia secara ilegal. Para korban terbang ke Jakarta dari Tiongkok, ditampung sementara sebelum diterbangkan ke Merauke, Papua, dan akhirnya ke Australia. Tersangka XS telah berhasil mengirimkan lima orang WNA ke Australia melalui jalur tikus ini dengan tarif sebesar 60.000 Yuan Tiongkok per orang.

Ketiga tersangka akan dikenai sanksi tegas berupa deportasi dan penangkalan masuk ke Indonesia. Mereka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait dengan penyelundupan manusia dan penyalahgunaan izin tinggal. Pihak berwenang juga masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk seorang WNI yang diduga sebagai perantara pembuatan KTP palsu. Langkah selanjutnya adalah terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua keterlibatan dalam sindikat ini.

Source link