Polres Metro Bekasi telah berhasil mengungkap praktik ilegal dugaan pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi ukuran 12 kilogram. Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Selain itu, petugas juga berhasil menyita ratusan tabung gas, peralatan suntik gas, timbangan, segel tabung, mobil pikap, dan telepon genggam yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram tanpa mengikuti standar keselamatan. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke beberapa wilayah di Jakarta. Penyalahgunaan LPG bersubsidi ini bukan hanya merugikan negara, namun juga berpotensi menimbulkan kelangkaan, membahayakan keselamatan masyarakat, dan merampas hak warga yang seharusnya mendapatkan subsidi.
Praktik ilegal ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan telah menghasilkan keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang yang berlaku terkait Minyak dan Gas Bumi, Metrologi Legal, dan Perlindungan Konsumen. Polres Metro Bekasi akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan gas bersubsidi. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan praktik ilegal serupa atau gangguan keamanan melalui layanan kepolisian 110.












