Kisah Anak Angkat Korban yang Tersangka Pembunuhan di Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan seorang pria berinisial FK (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terjadi pada Sabtu (10/1) dini hari di sebuah rumah di Gang Mushala, Kampung Kelor, Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban, berinisial LHN (75), ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Adik kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah menerima informasi dari anaknya dan datang langsung ke rumah korban.

Tim penyidik telah melakukan olah tempat kejadian, pemeriksaan saksi dan barang bukti sebelum menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara mencekik dan memukul korban. Motif dari perbuatan tersebut diduga berkaitan dengan masalah ekonomi, dimana tersangka membutuhkan biaya untuk kebutuhan keluarga dan perbaikan kendaraan. Korban sebelumnya menjanjikan uang dari hasil penjualan rumah kepada tersangka, namun janji tersebut belum dipenuhi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.

Source link