Polisi Akan Periksa Kembali Richard Lee pada 4 Februari 2026

Polda Metro Jaya akan memeriksa kembali tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan “treatment” kecantikan, Richard Lee pada 4 Februari 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengkonfirmasi bahwa pengacara tersangka telah mengirim surat untuk menjadwalkan pemeriksaan pada tanggal tersebut. Penundaan pemeriksaan hari ini atas permintaan tersangka untuk memastikan bahwa kondisi kesehatannya fit dalam waktu tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menunda pemeriksaan atas alasan kondisi kesehatan yang kurang fit. Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025 terkait kasus tersebut. Laporan polisi menunjukkan bahwa tersangka diduga melanggar beberapa pasal Undang-Undang, termasuk Pasal 435 UU Kesehatan dan Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal bagi tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Pihak berwenang akan terus memantau perkembangan kondisi Richard Lee hingga jadwal pemeriksaan ulang pada 4 Februari 2026. Diharapkan bahwa pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang diselidiki.

Source link