Berita  

Elon Musk dan UU ITE: Dampak dan Kontroversi

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa adanya konten pornografi buatan (artificial) di platform Grok yang dimiliki oleh Elon Musk berpotensi melanggar beberapa undang-undang di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Antipornografi. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menanggapi polemik seputar Grok dengan menyatakan bahwa pemerintah dapat menggunakan regulasi yang berlaku saat ini untuk menindak pelanggaran terkait pornografi buatan, meskipun tidak ada sanksi khusus yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Artificial Intelligence yang sedang diproses. Nezar menegaskan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pengembangan AI, termasuk kasus Grok, melanggar peraturan yang sudah ada sebelumnya, tidak sesuai dengan nilai-nilai yang dianut Indonesia, dan dapat diatur oleh Undang-Undang ITE, Undang-Undang Antipornografi, serta peraturan yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah pemblokiran sementara Grok dilakukan karena fiturnya yang memungkinkan manipulasi foto menjadi konten pornografi melalui teknologi generatif, yang dianggap tidak pantas. Nezar juga menyebut bahwa tidak hanya Indonesia, Malaysia dan Filipina juga mengikuti langkah yang sama untuk mengambil tindakan terhadap Grok. Pemerintah Indonesia memiliki koridor sanksi yang tersedia melalui UU ITE dan turunannya, serta sistem pengawasan konten melalui kepatuhan moderasi konten SAMAN yang dapat memberlakukan sanksi administratif dan denda. Proses dialog dengan X, induk perusahaan Grok, masih berlangsung namun belum selesai. Nezar menyebut bahwa proses Perpres AI saat ini berada di Kementerian Sekretariat Negara dan diharapkan dapat selesai dalam waktu 2 bulan.

Source link