Polisi Tunda Pemeriksaan Doktif Demi Alasan Kesehatan

Polres Metro Jakarta Selatan menunda pemeriksaan influencer, dr. Amira Farahnaz atau dikenal sebagai dr. Samira atau dokter detektif, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik karena kondisi kesehatannya. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, menyatakan bahwa pemeriksaan ditunda karena kondisi kesehatan dr. Samira tidak memungkinkan. Polres akan merencanakan ulang jadwal pemeriksaaan terhadap dr. Samira.

Polres Jakarta Selatan meminta surat keterangan dari dokter yang merawat dr. Samira untuk mengetahui kondisinya. Sebagai langkah kooperatif, dr. Samira, yang menggunakan kursi roda, hadir untuk memenuhi panggilan polisi. Dia mengaku merasa sangat lelah dan stres, bukan karena kasusnya, tetapi karena memikirkan rekan sejawatnya.

Pemilik akun media sosial dokterdetektifreal telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik sejak 12 Desember 2025. Sebelumnya, akun Instagram @dokterdetektifreal dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait pencemaran nama baik. Kejadian bermula pada 4 Maret 2025 ketika pemilik akun tersebut membuat unggahan yang menyinggung korban. Atas perbuatannya itu, pemilik akun tersebut dituduh melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo 27A ITE UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.譽

Source link

Source link