Dua orang berhasil ditangkap petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait kasus tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (18/1). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa dua pelaku pembacokan, yaitu TFA dan seorang pelaku di bawah umur, sudah berhasil diamankan. Sementara itu, dua pelaku lain masih dalam daftar pencarian orang.
Peristiwa tragis ini menimpa korban berinisial TRB, seorang mahasiswa, yang meninggal karena luka bacok di pinggang, paha kiri, dan dahi korban. Kejadian ini terjadi di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 04.00 WIB, dalam sebuah tawuran antarkelompok yang meresahkan warga sekitar. Setelah melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku melalui olah TKP, CCTV, dan pemeriksaan saksi, tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya berhasil menangkap TFA dan pelaku anak yang terlibat langsung dalam pembacokan.
Komitmen Polri untuk menjaga keamanan masyarakat tercermin dari pengungkapan kasus ini. Budi menekankan bahwa kekerasan jalanan, termasuk tawuran, dapat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum. Dia juga mengajak masyarakat, terutama generasi muda di Kota Bekasi dan sekitarnya, untuk tidak terlibat dalam tawuran atau provokasi melalui media sosial. Bila ada keadaan darurat atau potensi gangguan kamtibmas, masyarakat diminta langsung menghubungi Call Center Polri 110, karena Polri siap memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.












