Empat Tersangka Ditangkap Polisi atas Diduga Edar Ganja

Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar narkotika ganja dengan barang bukti lebih dari satu kilogram. Aparat kepolisian mendapat informasi tentang keberadaan orang yang mencurigakan di Jalan Raya Kebon Bawang, Jakarta Utara. Setelah melakukan pengecekan, dua individu didapati sedang melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu paket besar ganja dengan berat lebih dari satu kilogram dan empat paket kecil lainnya.

Setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka akan menjual ganja tersebut kepada teman-temannya di Bekasi, Jawa Barat. Selanjutnya, polisi berhasil mengembangkan kasus ini dan menangkap dua orang lagi yang tengah menunggu barang haram tersebut. Keempat pelaku, yang berinisial IN (30), YF (31), IS (35), dan SN (36) ditangkap pada malam Rabu (21/1). Dari tangan para tersangka, petugas menyita ganja serta barang bukti lainnya seperti telepon genggam dan sepeda motor.

Keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 612 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara antara lima hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Langkah tegas ini diambil untuk memberantas peredaran narkotika di masyarakat. Kegiatan penggerebekan dan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Utara.

Source link