Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, berhasil menangkap pelaku kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku, yang berinisial OF (19), telah mengenal korban sejak tahun 2019 ketika keduanya masih bersekolah di SMP. Kejadian tersebut terjadi pada bulan Agustus 2025 di salah satu apartemen di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten.
Wira menjelaskan bahwa pelaku menjemput korban saat korban sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL), lalu membawa korban ke apartemen tersebut untuk melakukan aksi pencabulan. Kasus ini membuat Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto menegaskan komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap kejahatan seksual terhadap anak. Pelaku dijerat berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan/atau Pasal 417 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk selalu melaporkan kejadian tindak pidana seperti ini melalui layanan 110. Kasus ini menambah daftar kejahatan seksual terhadap anak yang harus ditindak secara tegas oleh pihak berwenang. Sesuai dengan prinsip pencegahan dan penegakan hukum yang adil, PPA Polres Tangerang Selatan terus bekerja untuk melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan perlakuan tidak manusiawi. Dengan demikian, keamanan dan perlindungan bagi anak diharapkan dapat terus ditingkatkan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi generasi penerus bangsa.










