Penjualan Tramadol Ilegal: Permintaan Tindakan dari Satpol PP DKI

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, telah meminta petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindak maraknya penjualan obat keras ilegal jenis tramadol di Tanah Abang. Hal ini disampaikan Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, di mana ia menegaskan bahwa langkah penertiban harus dilakukan. Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPOM dan kepolisian untuk mengatasi para pengedar obat ilegal tersebut.

Menurut Satriadi, penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal sudah menjadi kegiatan rutin Satpol PP bersama dengan kepolisian. Bahkan, sepanjang tahun 2025, Satpol PP DKI Jakarta telah berhasil menertibkan peredaran obat keras ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 39.436 butir di seluruh wilayah Jakarta. Namun, terkait penindakan terhadap para pengedar, Satriadi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana.

Aktivitas penjualan obat terlarang tersebut sempat menjadi viral melalui beberapa video yang diunggah di media sosial, seperti akun Instagram @jejakpos.id. Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa pria membawa bungkus tramadol yang diduga siap dijual di tengah keramaian pasar. Beberapa pengedar juga terlihat menawarkan obat keras secara terang-terangan di jembatan Jalan KS Tubun kepada pengendara yang melintas.

Dengan adanya masalah penjualan obat keras ilegal ini, diharapkan langkah-langkah tegas dari pihak berwenang dapat mengendalikan peredaran obat ilegal sehingga masyarakat terlindungi. Tindakan koordinasi antara Satpol PP, BPOM, dan kepolisian diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat Jakarta.

Source link