Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan mendampingi sebanyak 30 Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana. Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan, Darma Lingganawati, menyatakan bahwa total 30 permintaan pendampingan telah dilakukan terhadap ABH. Sebanyak 14 pendampingan berasal dari Polres Jakarta Selatan, sementara tujuh kasus lainnya atas permintaan Polda Metro Jaya dan beberapa Polsek di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
Selain itu, Bapas Jakarta Selatan mencatat bahwa pada tahun 2025, terdapat 12 klien anak yang sedang menjalani proses bimbingan. Dari jumlah tersebut, delapan klien telah menyelesaikan masa bimbingan, sedangkan empat klien lainnya masih dalam proses pendampingan. Jenis perkara yang mendominasi adalah kasus perlindungan anak, diikuti oleh kasus pengeroyokan dan penyalahgunaan narkotika.
Data klien anak juga menunjukkan bahwa permintaan Penelitian Kemasyarakatan paling banyak terjadi pada bulan Januari 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa potensi anak berhadapan dengan hukum cenderung meningkat selama masa libur sekolah. Oleh karena itu, peran Bapas Jakarta Selatan dalam pencegahan dan pendampingan anak sangat penting terutama selama periode rawan seperti masa libur sekolah untuk meminimalkan risiko anak terlibat dengan hukum.










