Pengadilan PN Jakbar Tunda Sidang Dakwaan Bos Robot Trading Net89

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) telah menunda sidang perdana kasus dugaan penipuan robot trading Net89 yang melibatkan terdakwa Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel dari PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI). Ketua majelis hakim Maryono mengatakan bahwa sidang ditunda selama satu pekan karena para terdakwa masih berada dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai dengan aturan baru KUHAP.

Aturan tersebut memerlukan adanya bukti pemanggilan resmi terhadap terdakwa di alamat terakhir, serta keterangan bahwa mereka tidak lagi tinggal di sana. BL Hadi dari Gerakan Maju Perjuangan Uang Rakyat Member Net89 menjelaskan bahwa meskipun sidang digelar tanpa kehadiran terdakwa yang masih DPO, syarat formil harus tetap dipenuhi.

Sebanyak 14 orang terlibat dalam kasus robot trading Net89 yang diduga merugikan ribuan member dengan kerugian triliunan rupiah. Sebelas terdakwa telah menjalani persidangan, di antaranya ‘exchanger’ dan ‘sub-exchanger’ yang telah divonis, serta tersangka yang dianggap sebagai aktor paling krusial karena posisi strategisnya dalam PT SMI. Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, dan Theresia Laurenz (istri Andreas Andreyanto) saat ini tengah menghadapi proses hukum, dengan Theresia masih berstatus DPO.

Polri memastikan terus mengejar tersangka DPO yang terlibat dalam kasus ini, sementara proses persidangan akan berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya…

Source link