Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 105 pelaku tawuran di wilayah Jakarta selama bulan Januari 2026. Tim Polda Metro Jaya dan tim yang dibentuk di Polres-Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 105 orang berdasarkan 27 laporan polisi. Dari 105 orang yang diamankan, 55 orang dilakukan pembinaan, termasuk 16 orang dewasa dan 39 anak di bawah umur. Sementara 50 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 19 orang dewasa dan 31 anak di bawah umur.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 56 bilah senjata tajam, 13 kendaraan bermotor roda dua, dan 36 unit ponsel dari para pelaku tawuran. Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 307 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang senjata tajam serta Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.
Operasi Pekat Jaya 2026 dilaksanakan selama 15 hari mulai 28 Januari hingga 11 Februari 2026 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo menjelaskan bahwa tawuran dapat mengganggu ketertiban umum, merusak fasilitas umum, dan menimbulkan korban luka-luka. Faktor pemicu tawuran antara lain saling ejek dan provokasi yang berujung pada kekerasan di jalanan.
Sebagai langkah preventif, kepolisian terus mengambil tindakan tegas terhadap pelaku tawuran untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta. Setiap individu diharapkan dapat memahami dampak negatif dari tawuran dan mengedepankan kerukunan serta perdamaian dalam berinteraksi dengan sesama.












