Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan logo organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) yang diedit oleh seseorang dan diunggah di media sosial. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengkonfirmasi bahwa laporan polisi itu dibuat pada Selasa sekitar pukul 20.00 WIB. Di media sosial, akun @abunasor_ mengunggah salinan laporan polisi dengan nomor STTLP/B/912/II/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan tersebut melibatkan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 243 KUHP. Isi laporan menyebutkan bahwa logo NU diubah sedemikian rupa dan disamakan dengan lambang Yahudi oleh terlapor. Korban, selaku warga NU, merasa dirugikan oleh postingan tersebut dan memutuskan untuk membuat laporan polisi di SPKT Polda Metro Jaya guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Polisi tengah menyelidiki kasus ini untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.
Polda Metro Jaya Konfirmasi Laporan Dugaan Editing Logo NU
Read Also
Recommendation for You

Polda Metro Jaya masih menyelidiki laporan dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan berencana, dan pengancaman pembunuhan…

Kebakaran melanda sebuah bengkel di Jalan Kampung Baru, RT 07/RW 10, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan…

Seorang pria berinisial AC (57) ditemukan meninggal dunia di halaman parkir sebuah minimarket di kawasan…









