Lapas Kelas I Cipinang di Jakarta Timur menegaskan komitmennya dalam menindak tegas siapapun yang terlibat dengan ponsel ilegal di dalam lapas, tanpa terkecuali oknum petugas yang terlibat. Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Cipinang, Yulius Jum Hertantono, menyampaikan bahwa jika terdapat petugas yang terlibat, maka tindakan tegas akan diterapkan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Kejadian ini bermula ketika Lapas Cipinang menerima informasi dari Kepolisian terkait dugaan keterlibatan warga binaan dalam sebuah perkara hukum. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) kemudian berkoordinasi dengan Kepala Lapas untuk melakukan razia di kamar hunian sebagai langkah awal pengamanan dan pengendalian situasi.
Hasil razia menemukan dua alat komunikasi berupa handphone yang diduga dimiliki oleh dua warga binaan. Kedua warga binaan ini kemudian diperiksa oleh tim Bareskrim Polri dan barang bukti diserahkan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Lapas Cipinang juga tengah melakukan pendalaman internal untuk mengungkap jalur masuk barang terlarang ke dalam lapas.
Upaya peningkatan sistem pengamanan dan pembenahan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa. Lapas Cipinang mengkomitmenkan Program “Zero Halinar” sebagai langkah pencegahan terhadap barang ilegal di dalam lapas. Sinergi antara Lapas Cipinang dan aparat penegak hukum menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sambil menjaga keterbukaan informasi publik dan memberikan keterangan yang akurat. Dengan langkah-langkah tersebut, Lapas Cipinang berharap dapat menjaga kepercayaan publik dan lingkungan lapas tetap aman, tertib, dan bebas dari praktik ilegal.










