Praktik pengoplosan gas bersubsidi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, diungkapkan oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo. Para pelaku mendapatkan keuntungan besar dari kegiatan ini dengan menyuntikkan gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Ditemukan aktivitas penjualan gas portabel merek “Tokai” secara online dengan kondisi fisik tabung yang mencurigakan. Proses penyuntikan dilakukan dengan alat suntik rakitan berupa pipa besi.
Polisi berhasil menangkap beberapa pelaku pengoplosan gas dan menyita ratusan paket gas portabel beserta kendaraan pengangkut yang digunakan untuk distribusi. Keuntungan besar diperoleh dari pembelian gas subsidi dengan harga rendah untuk kemudian dijual dengan harga yang jauh lebih tinggi. Selain itu, sindikat ini mampu menghasilkan banyak tabung gas portable dari satu tabung subsidi dengan harga jual yang menguntungkan.
Tindakan ini tidak hanya merugikan negara, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat jika gas yang tersuntik tidak aman digunakan. Ke lima pelaku yang tertangkap dijerat dengan pasal berlapis sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti termasuk tabung gas, alat suntik, kendaraan, dan peralatan lainnya. Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan tindakan pengoplosan gas bersubsidi dapat ditekan demi keamanan dan keadilan bagi masyarakat.












