Berita  

99 Pekerjaan Resmi untuk KTP dan KK: Cari Profesimu!

Ada daftar resmi pekerjaan yang harus dipilih saat mengisi kolom pekerjaan di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan ketentuan Permendagri No 109 tahun 2019. Pilihan pekerjaan dalam dokumen tersebut mencakup 99 jenis pekerjaan yang beragam, mulai dari pelajar, pensiunan, hingga tukang listrik dan nelayan. Beberapa opsi pekerjaan lainnya adalah Karyawan Swasta, Karyawan BUMN, dan Karyawan BUMD, termasuk dalam daftar yang telah diatur. Sehingga, walaupun terdapat profesi-profesi yang mungkin terlihat menarik seperti ‘Penguasa Pedang Langit’ atau ‘Ahli Memilih Batu Giok’, namun tidak diperbolehkan untuk dipilih dalam dokumen KTP dan KK. Jadi, pastikan Anda memilih salah satu dari daftar 99 pekerjaan resmi yang bisa dicantumkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link