Penabrak Pagar Rumah di Jaksel Dikenai Ganti Rugi Rp25 Juta

Seorang pengemudi mobil dengan inisial AP (35) telah menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan harus membayar ganti rugi sekitar Rp25 juta. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan rumah. Mediasi antara penabrak dan korban telah dilakukan dan mencapai kesepakatan untuk biaya ganti rugi atas kerusakan. Dengan adanya kesepakatan ini, perkara tersebut dihentikan dan tidak melibatkan kepolisian. Pengemudi mobil tersebut diduga mengantuk saat menabrak pagar rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak terdapat korban luka maupun jiwa akibat kecelakaan tersebut.

Source link