Seorang pengemudi mobil dengan inisial AP (35) telah menabrak rumah mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jusuf Kalla, di Jalan Brawijaya IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan harus membayar ganti rugi sekitar Rp25 juta. Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih, menyatakan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk perbaikan rumah. Mediasi antara penabrak dan korban telah dilakukan dan mencapai kesepakatan untuk biaya ganti rugi atas kerusakan. Dengan adanya kesepakatan ini, perkara tersebut dihentikan dan tidak melibatkan kepolisian. Pengemudi mobil tersebut diduga mengantuk saat menabrak pagar rumah Jusuf Kalla di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tidak terdapat korban luka maupun jiwa akibat kecelakaan tersebut.
Penabrak Pagar Rumah di Jaksel Dikenai Ganti Rugi Rp25 Juta
Read Also
Recommendation for You

Petugas Gabungan Amankan 10 Juru Parkir Liar di Cengkareng Petugas gabungan berhasil mengamankan 10 juru…

Jakarta (ANTARA) – Kasus dugaan pembegalan terhadap seorang model di pinggir Tol Kebon Jeruk, Jakarta…

Kriminal Sepekan: Peredaran Narkoba di Lapas Hingga Prostitusi Anak di Jakarta Jakarta belakangan ini dihiasi…









