Laporan Balik Kasus Penganiayaan di Jakbar Diakhiri Polisi

Penyelidikan laporan balik terhadap terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian, terhadap pasangan suami istri Darwin dan Angel dihentikan oleh polisi. Kasus ini dihentikan setelah Polres Jakarta Barat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik). Kuasa hukum korban, Machi Ahmad mengungkapkan bahwa kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan cukup unsur pidana maupun bukti yang memadai.

Menurut Machi Ahmad, tuduhan terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang cukup terkait ancaman perusakan studio musik. Meskipun sempat mempertimbangkan untuk melaporkan kembali atas dugaan pembuatan laporan palsu, Darwin sebagai korban penganiayaan memutuskan untuk tidak memperpanjang kasusnya.

Di sisi lain, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara klien Machi Ahmad telah naik ke tahap penyidikan dan sedang dalam koordinasi dengan kejaksaan. Polisi juga akan meminta keterangan dari terlapor dalam tahap penyidikan, karena unsur pidana telah terbukti.

Machi Ahmad berharap bahwa polisi segera menahan tersangka karena ancaman hukuman yang tinggi. Sebelumnya, Darwin dan Angel telah memenuhi panggilan polisi terkait laporan balik yang dilakukan oleh anak dari terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian. Polisi memeriksa pasangan suami istri itu selama tiga jam terkait tuduhan pengancaman yang disertai kekerasan.

Source link