Polisi Pastikan Keamanan Korban Penganiayaan di SPBU Jakarta Timur

Polres Metro Jakarta Timur memberikan jaminan keamanan kepada tiga pegawai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3413901 di Cipinang, Pulogadung, yang menjadi korban penganiayaan pada Minggu malam. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mendampingi korban selama proses hukum berlangsung untuk memastikan keamanan dan pendampingan yang dibutuhkan. Awalnya, ketiga korban enggan melaporkan kejadian tersebut, namun setelah mendapat dukungan dari Polres Jakarta Timur, mereka akhirnya membuat laporan resmi.

Alfian menekankan bahwa kepolisian tidak hanya fokus pada penanganan perkara, tetapi juga memastikan keamanan korban dari potensi ancaman atau intimidasi. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Metro Jakarta Timur dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan. Dengan adanya jaminan keamanan ini, korban menjadi lebih berani untuk melangkah dan melaporkan kasus penganiayaan yang mereka alami.

Proses penyelidikan masih terus berjalan, dan polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Pelaku penganiayaan, yang diduga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, dijerat dengan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 471 KUHP. Polisi juga telah mengamankan barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk tidak takut melapor ke polisi apabila menjadi korban kejahatan, karena kepolisian siap memberikan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan dalam menjalani proses hukum.

Source link