Sebuah kejadian penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur, telah meresahkan masyarakat. Pelaku dengan inisial JMH (31) dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa pelaku merupakan warga sipil, bukan anggota kepolisian.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan. Barang bukti seperti pelat nomor kendaraan, mobil Toyota Vellfire, rekaman video penganiayaan, dan pakaian korban telah diamankan. Pelaku juga positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja setelah dilakukan tes urine.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Alfian Nurrizal, mengungkapkan bahwa pelaku juga mengakui mengonsumsi ekstasi. Polisi memastikan akan menindak tegas pelanggaran hukum, dan mengajak masyarakat untuk tetap tenang serta bijak dalam menyikapi informasi. Proses penanganan perkara diharapkan dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat untuk segera ditindaklanjuti.












