Polda Metro Jaya sedang melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga terlibat dalam insiden penusukan advokat di Kelapa Dua, Tangerang Selatan. Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa ada aturan hukum terkait penarikan barang oleh “mata elang” atau debt collector yang sedang mereka kaji. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa tidak akan mentolerir tindakan yang mengganggu harta benda yang dirampas secara paksa dan telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk bertindak tegas terhadap pelaku yang mengganggu masyarakat.
Sebelumnya, terduga pelaku penusukan advokat telah ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Korban mengalami luka serius setelah terlibat perselisihan dengan sejumlah orang tak dikenal yang mengaku sebagai debt collector terkait penarikan kendaraan. Polisi mengutamakan perlindungan masyarakat dan memastikan setiap tindak kekerasan ditindaklanjuti sesuai hukum.
Budi menekankan bahwa penagihan utang harus dilakukan sesuai mekanisme yang sah dan tidak boleh disertai intimidasi atau kekerasan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dalam hal ini, penegakan hukum menjadi prioritas bagi Polda Metro Jaya untuk menjaga keamanan masyarakat.












