Penjualan Miras Ilegal Dibubarkan Satpol PP di Tebet dan Kebayoran Baru

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan telah melakukan penindakan terhadap sejumlah penjual minuman keras (miras) dari berbagai merek yang beroperasi di Kecamatan Tebet dan Kebayoran Baru. Operasi ini dilakukan sebagai upaya penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin yang melanggar regulasi yang berlaku. Total 231 botol minuman keras berhasil diamankan di Kecamatan Tebet, terdiri dari berbagai jenis dan merek. Sementara di Kecamatan Kebayoran Baru, 93 botol minuman keras yang dijual secara ilegal juga disita dari beberapa toko jamu. Seluruh barang bukti tersebut kemudian disimpan di gudang Satpol PP Jakarta Selatan. Petugas juga telah meminta pemilik toko untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan ilegal tersebut. Tindakan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku dan Satpol PP Jakarta Selatan akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan hal tersebut terlaksana.

Source link