Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah berhasil mengamankan sebanyak 300 botol minuman beralkohol berbagai merek tanpa izin edar dalam Operasi Bina Tertib Praja. Aksi penertiban ini bertujuan untuk mengatasi peredaran minuman beralkohol ilegal di beberapa lokasi di Jalan Kemuning Raya, Cengkareng, Jakarta Barat. Ratusan botol minuman tersebut kemudian dibawa ke Posko Satpol PP Monas untuk menjadi barang bukti.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Perkada, Rahmat Efendi, menyampaikan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku. Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol ilegal yang dijual tanpa izin sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain melakukan penertiban, pihak Satpol PP juga memberikan pembinaan kepada para pelaku usaha agar tidak kembali menjual minuman beralkohol tanpa izin.
Rahmat juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku dan tidak menjual minuman beralkohol secara ilegal. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan apabila masih ditemukan pelanggaran serupa. Upaya ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjaga ketertiban di wilayah DKI Jakarta.












