Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, membenarkan penangkapan tersebut namun belum merinci identitas tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan pihaknya masih bekerja untuk mengungkap kasus tersebut dan meminta waktu. Korban perampokan dan pembunuhan adalah Ermanto Usman (65), yang aktif dalam organisasi pekerja pelabuhan Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia di bawah Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Di sisi lain, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap melindungi keluarga korban perampokan dan pembunuhan di Jatibening, Bekasi. Ketua LPSK Achmadi menyatakan siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan bantuan kepada saksi dan korban sesuai peraturan perundang-undangan. Anggota keluarga korban telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Subdit Resmob dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun tangan dalam kasus perampokan di Perumahan Prima Lingkar Asri, Kelurahan Jatibening, Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa Polres Metro Bekasi Kota bersama Subdit Jatanras dan Subdit Resmob Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap kebenaran dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi di Bekasi.










