Wanita Terlilit Pinjol Gasak Harta Rp300 Juta Sahabat

Seorang wanita berinisial DS (42) ditangkap oleh polisi karena merampas harta senilai Rp300 juta milik sahabatnya akibat terlilit pinjaman online. Aksi ini dilakukan dari September hingga Desember 2025 di rumah korban di Jalan Tanjung Duren Utara, Jakarta Barat. Kapolsek Grogol Petamburan AKP Reza Aditya menyebutkan bahwa kerugian materiil korban mencapai Rp300 juta dalam bentuk perhiasan dan barang mewah. Tersangka dan korban memiliki hubungan pertemanan yang dekat, namun tersangka memanfaatkan kedekatan itu untuk mencuri harta berharga dengan menduplikasi kunci rumah korban.

Pada awalnya, korban curiga bahwa harta bendanya raib karena campur tangan makhluk gaib, namun setelah dipasang CCTV, terungkap bahwa pelakunya adalah DS. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap tersangka pada Jumat (6/3). Dalam proses pemeriksaan, korban bertanya kepada tersangka mengapa ia melakukan perbuatan itu terhadap sahabatnya yang begitu baik. Tersangka menjawab bahwa aksi tersebut dilakukan karena korban terlalu baik padanya.

Pelaku DS dijerat dengan Pasal 477 KUHP dan terancam hukuman penjara tujuh tahun. Kasus ini mengingatkan pentingnya waspada terhadap pinjaman online yang bisa membahayakan hubungan pertemanan. Aksi kriminal seperti ini juga menekankan perlunya kehati-hatian dalam mempercayai orang di sekitar kita untuk menghindari kasus serupa di masa depan.

Source link