Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus korupsi kuota haji. Hakim tunggal memberikan alasan penolakan yang didasarkan pada penetapan tersangka Yaqut setelah mengumpulkan bukti yang dianggap cukup, sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Meskipun Yaqut telah mengajukan sejumlah bukti, hakim menyatakan sebagian bukti tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan, bukan masuk ke dalam materi perkara. Hakim juga menegaskan bahwa putusan praperadilan belum menjadi yurisprudensi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. KPK sebelumnya telah mencatat kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum terkait kasus korupsi kuota haji masih memerlukan langkah-langkah lebih lanjut.
Alasan Hakim Menolak Praperadilan Yaqut Korupsi Kuota Haji
Read Also
Recommendation for You

Penangkapan Pelaku Kejahatan di DKI Jakarta Sejumlah kejadian kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah…

Polres Metro Bekasi Tangkap 25 Pelaku Curanmor dan Pencurian Rumah Kosong Polres Metro Bekasi berhasil…

Pria Berinisial ML Menghalangi Ambulans di Depok Senin (11/5), Polres Metro Depok menangkap seorang pria…

Ahli Forensik Ungkap Bukti Kekerasan pada Kacab Bank yang Meninggal Jakarta – Seorang ahli forensik…








