Kepolisian Jakarta Selatan berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar obat keras, SR (26) dan KM (27), dalam dua lokasi terpisah. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, menyatakan bahwa tindakan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. Putu menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi para pedagang obat keras di Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, ratusan butir obat keras disita di kios yang disamarkan dengan menjual kosmetik. Obat-obat yang berhasil disita antara lain extimer sebanyak 180 butir, tramadol 380 butir, dan diazepam 128 butir. Tramadol adalah obat pereda nyeri yang hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk dalam golongan psikotropika yang diawasi dengan ketat. Sementara extimer merupakan obat keras yang sering disalahgunakan jika dikonsumsi tanpa resep yang tepat.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengetahui lebih jauh tentang jaringan peredaran obat keras tersebut. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Prasetyo Noegroho, menyampaikan bahwa pelaku pengedar narkoba dapat dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2009 tentang Penyesuaian Pidana.
Data dari Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan menunjukkan bahwa sebanyak 713 pengguna narkoba menjalani rehabilitasi rawat jalan pada tahun 2025 sebagai bentuk upaya pelayanan maksimal bagi warga. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap lebih banyak informasi kepada publik.
Artikel ini disadur dari berita yang dipublikasikan oleh ANTARA pada tahun 2026.












