Satuan Reserse Narkoba dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan peredaran obat-obatan keras tanpa izin di sekitar Stasiun Tanah Abang. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold E.P Hutagalung, menegaskan bahwa pelaku peredaran obat keras ilegal tidak akan diberi ruang di wilayah tersebut. Setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan serius untuk menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.
Tim Unit 1 dan Unit 2 dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil melakukan penangkapan pada Sabtu malam setelah menerima adanya laporan terkait maraknya transaksi obat keras di sekitar wilayah tersebut. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di beberapa lokasi berbeda di Jakarta Pusat.
Dalam penangkapan tersebut, empat pelaku berhasil diamankan dan barang bukti berupa butir tramadol, heximer, dan trihexyphenidyl turut disita. Tak hanya itu, beberapa unit telepon genggam serta sepeda motor listrik yang digunakan para pelaku juga berhasil diamankan. Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
Para pelaku yang menjual obat keras tanpa resep dokter ini akan dijerat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. Ancaman pidana bagi para pelaku dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Saat ini, keempat tersangka telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.












