Pria Ditangkap Polisi Curi Barang di Minimarket Jakut

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap seorang pria berinisial DI (34) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok dan melakukan pencurian di gerai minimarket di Jalan Tongkol Kelurahan Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 15 Maret lalu. Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Priok, AKP Handam Samudro, menjelaskan bahwa DI ditangkap setelah karyawan minimarket melaporkan kejadian tersebut dan warga sekitar memberikan perlawanan sebelum akhirnya diamankan.

Informasi tentang adanya pelaku pencurian pertama kali diterima oleh personel piket Reskrim Polsek Tanjung Priok dari masyarakat setempat. Setelah mendatangi lokasi, pelaku berhasil dievakuasi dari minimarket bersama dengan warga sekitar. Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa pelaku sempat mengambil dua pak kopi sebelum tertangkap oleh karyawan minimarket melalui rekaman CCTV.

DI sendiri tidak memiliki keluarga di Jakarta dan sering tidur di masjid atau mushola karena tidak memiliki tempat tinggal tetap. Warga sekitar tidak mengenal pelaku karena statusnya sebagai tuna wisma. Handam juga menegaskan bahwa barang yang dicuri kemungkinan untuk kepentingan pribadi pelaku, sedangkan golok yang dibawanya ditemukan di terminal. Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat sekitar dan mengingatkan akan pentingnya keamanan dalam aktivitas sehari-hari.

Dengan adanya penangkapan ini, Polsek Tanjung Priok terus berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Kasus ini juga mengingatkan kita semua akan pentingnya kesadaran akan tindakan kriminal dan pentingnya bekerjasama antara warga dan aparat kepolisian untuk mencegah aksi pencurian dan kejahatan lainnya di lingkungan sekitar.

Source link