Berita  

Skandal Elon Musk: Tukang Bohong Ketahuan, Tagihan Rp 44 Triliun

Pengadilan di California mengeluarkan putusan bahwa Elon Musk bersalah atas tuduhan membohongi para pemegang saham Twitter dalam usahanya untuk mengakuisisi perusahaan media sosial tersebut. Musk bisa diharuskan membayar ganti rugi hingga US$ 2,6 miliar kepada investor Twitter. Putusan tersebut dikeluarkan dalam kasus Pampena vs Musk, dengan juri menyatakan Musk bersalah atas tuduhan menipu pemegang saham Twitter. Musk membeli seluruh saham Twitter dengan harga US$ 54,2 per lembar, lalu mengubah namanya menjadi X serta menggabungkannya dengan perusahaan AI miliknya, xAI. Akhirnya, Musk melakukan merger antara X dan SpaceX, perusahaan peluncuran roketnya.

Gugatan terhadap Musk terutama terkait dengan pernyataan-pernyataan yang ia bagikan di Twitter setelah mengajukan penawaran akuisisi pada April 2022. Musk menimbulkan keraguan dengan mengklaim bahwa banyak akun robot, palsu, dan spam di Twitter, yang membuatnya ragu untuk melanjutkan penawarannya. Setelah tweet di bulan Mei yang menahan pembelian Twitter sementara menunggu bukti dari platform, harga saham Twitter turun 10 persen. Pemegang saham Twitter menilai bahwa tweet Musk adalah usaha untuk menipu investor agar menerima penawaran dengan harga lebih murah.

Investor merasa terpaksa menjual saham Twitter di bawah harga awal karena aksi Musk tersebut. Pengacara para investor menyebut tindakan Musk sebagai sesuatu yang tidak seharusnya terjadi pada investor biasa. Di sisi lain, pengacara Musk, Quinn Emanuel, berharap untuk memenangkan banding karena menyatakan bahwa putusan juri tidak menemukan unsur penipuan dalam persidangan tersebut. Harga saham Tesla yang tertekan juga menjadi alasan lain Musk ingin menekan harga akuisisi Twitter.

Source link