Berita  

70 Juta Warga RI: Larangan Penggunaan Media Sosial dalam 3 Hari

Pemerintah Indonesia Mengumumkan Larangan Penggunaan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk menggunakan media sosial. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2025 atau PP Tunas dan turunannya Peraturan Menteri Nomor 9 tahun 2026 yang akan diberlakukan pada 28 Maret 2026. Indonesia menjadi negara pertama berskala besar yang memberlakukan aturan tersebut. Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, jumlah anak di bawah usia 16 tahun di Indonesia mencapai 70 juta anak, jauh lebih tinggi dibandingkan negara lain seperti Australia yang hanya memiliki 5,7 juta orang yang terkena aturan serupa.

Dalam tahap pertama implementasi aturan ini, 8 platform media sosial termasuk YouTube, TikTok, Threads, Bigo Live, X, Instagram, Facebook, dan Roblox masuk dalam daftar yang terkena aturan tersebut. Platform X atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter telah mengumumkan bahwa pengguna platformnya harus berusia minimal 16 tahun. Kewajiban ini berasal dari aturan pemerintah terkait Social Media Minimum Age (SMMA). X juga akan melakukan identifikasi dan menonaktifkan akun pengguna yang tidak memenuhi persyaratan mulai 27 Maret 2026. YouTube dan TikTok juga telah memberikan tanggapan terkait aturan tersebut, dengan membahas upaya untuk memastikan kebijakan mereka mendukung tujuan platform dan menjaga akses pembelajaran untuk masyarakat Indonesia. TikTok juga menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan pemerintah guna memastikan remaja dapat mengakses ruang digital yang aman dengan fitur keamanan, privasi, dan keselamatan yang telah diaktifkan secara otomatis.

Source link