Pelaku Pembunuhan Wanita di Jaktim : Ancaman Penjara Seumur Hidup

Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa tersangka F yang membunuh wanita berinisial DA (36) terancam penjara seumur hidup setelah mayatnya ditemukan di kontrakan di Jalan Daman I, Jakarta Timur. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan bahwa tersangka F dijerat dengan Pasal 458 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembunuhan. Selain itu, tersangka F juga dikenakan subsider Pasal 468 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 mengatur tentang penganiayaan berat.

Diketahui bahwa korban DA, cucu dari almarhum pelawak Betawi, Mpok Nori, dibunuh dengan cara dicekik dan disayat lehernya oleh tersangka. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa kronologi kejadian pembunuhan berawal dari cekcok antara tersangka dan korban yang akan mengakibatkan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun bagi tersangka.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi di kontrakan Jalan Daman I, di mana mayat wanita berinisial DA (36) ditemukan oleh saksi. Saksi tersebut, ibu korban berinisial B, melihat korban sudah meninggal dunia di lantai dengan kondisi darah sudah mengering. Polisi juga menangkap tersangka F di rest area kilometer 68 Jalan Tol Tangerang-Merak setelah berusaha melarikan diri. Semua informasi di atas disampaikan oleh Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy.

Source link