Penadah Barang Milik Korban Kasus Mayat Dalam Freezer

Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku yang berperan sebagai penadah barang milik korban AH, yang mayatnya ditemukan di dalam freezer di wilayah Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, menyatakan bahwa pelaku yang diduga telah menjual telepon genggam dan kendaraan korban setelah melakukan pembunuhan telah diamankan. Penyidik berhasil mengamankan pelaku yang berinisial A sebagai penadah barang hasil curian milik korban. Telepon genggam korban dijual kepada A melalui Facebook seharga Rp450.000 tunai, sementara sepeda motor dijual secara tunai seharga Rp2,3 juta dan sepeda motor Beat melalui transfer ke akun DANA milik tersangka ANC. Motif pembunuhan ini terungkap karena korban menolak ajakan pelaku untuk melakukan kejahatan. DS alias A dan S yang merupakan karyawan korban, mengajak korban untuk menguasai barang milik majikan mereka. Meski korban menolak, para tersangka tetap melakukan pembunuhan terhadapnya. Aksi kejahatan ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan intensif. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap penggunaan hasil penjualan tersebut.

Source link