Unit Reskrim Polsek Pademangan berhasil menangkap seorang mantan karyawan depot air minum yang diduga mencuri sepeda motor, alat penyimpanan dengan uang, dan ponsel milik bosnya di Jakarta Utara. Tindakan pencurian terjadi pada Rabu (18/3) dan pelaku berhasil ditangkap di Provinsi Lampung pada Selasa (24/3) saat perayaan lebaran. Pelaku kabur setelah melakukan aksi kejahatan dan akhirnya ditangkap di tempat neneknya saat berkumpul keluarga. Mantan karyawan tersebut memiliki akses masuk ke dalam depot air minum sehingga memudahkan aksinya. Sang pelaku mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan pribadi terutama di momen lebaran.
Korban melaporkan kejadian ini kepada Unit Reskrim Polsek Pademangan, dan setelah melakukan penyelidikan, mereka berhasil menemukan pelaku. Video rekaman CCTV menunjukkan bahwa mantan karyawan tersebut melakukan aksi pencurian pada Rabu (18/3) sekitar pukul 03.39 WIB. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku membawa kabur alat penyimpanan dan sepeda motor milik korban dengan menggunakan akses yang masih dimilikinya. Tim Opsnal Reskrim Polsek Pademangan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengetahui bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Lampung.
Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumah neneknya di daerah Lampung Timur. Barang bukti berupa ponsel dan motor yang dicuri berhasil ditemukan. Pelaku dijerat dengan pasal 477 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pademangan Jakarta Utara guna proses penyelidikan lebih lanjut.










