Penipuan Pembelian Ikan Ekspor Rp1,07 Miliar Terungkap – Berita Terbaru

Unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda Kelapa telah mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang terkait pembelian ikan layur siap ekspor di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Pluit, Jakarta Utara. Kasus ini melibatkan nilai transaksi mencapai Rp1,07 miliar yang terjadi antara Agustus 2024 hingga April 2025. Kapolsek Kawasan Sunda Kelapa, AKP Hitler Napitupulu, menjelaskan bahwa korban BRN telah mentransfer dana lebih dari Rp1 miliar kepada pelaku wanita berinisial KSM (57) antara Januari dan April 2025. Meskipun uang telah dikirimkan, barang yang dijanjikan tidak pernah diterima oleh korban.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp1.073.380.000. Pelaku telah ditangkap di kawasan Sunda Kelapa pada tanggal 9 April. Barang bukti seperti rekening koran, invoice transaksi, bukti transfer, dan percakapan WhatsApp terkait transaksi telah diamankan. Modus operandi pelaku adalah menawarkan produk ikan siap ekspor tanpa memenuhi kewajiban pengiriman setelah menerima pembayaran. Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dengan pelaku berpotensi dihukum maksimal empat tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan korban BRN ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa pada 29 Juli 2025. Korban mengalami kerugian akibat transaksi yang tidak sesuai kesepakatan setelah dikenalkan kepada pelaku oleh suaminya. Meskipun korban terus melakukan transfer pembayaran, barang yang diterima tidak sebanding dengan jumlah uang yang telah dibayarkan. Polisi telah menetapkan bahwa kasus ini melibatkan penipuan dan penggelapan yang akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah proses gelar perkara dilakukan.

Source link