Seorang bernama Irwan Arya (42), yang juga merupakan Ketua DPRD Morowali periode 2014-2019, melaporkan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar ke Polda Metro Jaya terkait pembelian buku. Irwan mengaku telah merasa tertipu setelah membeli buku Gibran Endgame, di mana ia rencananya membeli 200 hingga 300 buku namun baru membayar 60 buku. Irwan terkejut dengan fakta bahwa Rismon tidak mengakui buku tersebut dan menyatakan bahwa isi buku itu bohong dan palsu menurutnya.
Irwan membawa bukti berupa buku, bukti pembayaran, dan saksi yang mengetahui transaksi tersebut. Meskipun kerugian materiil yang dialami Irwan cukup signifikan, yang lebih membuatnya kecewa adalah pernyataan Rismon yang tidak mengakui buku setelah hasil penelitiannya terbit. Irwan melaporkan Rismon dengan dua pasal, yakni Pasal 492 UU 1/2023 mengenai tindak pidana penipuan dan Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.
Laporan Irwan telah didaftarkan dengan nomor: LP/B/2952/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 24 April 2026. Tindak lanjut atas laporan tersebut sedang dalam proses penyelidikan. Semua hal ini menjadi sorotan publik terkait kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang ahli digital forensik terkemuka.










