Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di sebuah kontrakan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kasus ini terungkap pada Selasa pukul 18.02 WIB setelah pengungkapan yang melibatkan terduga pelaku berinisial MY (36). Informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika membawa petugas ke rumah kontrakan di Kebon Jeruk. Hasil penggeledahan di lokasi menemukan satu paket sabu seberat 102,22 gram dan satu paket ganja seberat 7,72 gram. Tersangka bersama barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memberantas narkoba. Setiap informasi dari lingkungan sekitar sangat berharga bagi kepolisian. Budi juga mengajak warga untuk segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam. Upaya bersama dalam pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab kita semua.












