Edarkan Narkotika: Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Ammar Akbar atau Ammar Zoni, seorang pesohor terkenal, divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar karena terbukti mengedarkan narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Dalam sidang pembacaan putusan perkara, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, menyatakan bahwa Ammar Zoni dihukum dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dijatuhi hukuman karena terlibat dalam kegiatan mengedarkan narkotika di Rutan Salemba. Para terdakwa lain menerima hukuman berupa kurungan penjara dan denda sejumlah Rp1 miliar.

Dalam persidangan, Ammar Zoni dituntut pidana selama sembilan tahun penjara terkait kasus pengedaran narkotika di Rutan Salemba. Selain itu, ia juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp500 juta. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menegaskan bahwa para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dengan tanpa hak, seperti menawarkan untuk tujuan menjual atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I. Ammar Zoni dan beberapa terdakwa lainnya dihukum dengan berbagai tingkat pidana penjara dan denda, yang tertinggi dijatuhkan kepada Ammar Zoni dengan kurungan penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar. Kini, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkotika semakin ketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba.

Source link